Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 11 Tahun 2009

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/No.11
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Tata cara perhitungan, pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik berpedoman kepada Peraturan Bupati ini dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan