Sarana Dan Prasarana
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka Meningkatkan Kinerja dan Kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; bahwa sarana dan prasarana kerja Pemerintah Kabupaten Boyolali merupakan faktor penting dan mendukung terlaksananya mendukung terlaksananya penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan sehingga diperlukan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten pemerintahan dan Pembangunan sehingga diperlukan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2007;
- Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penataan Sarana Dan Prasarana Kerja
Bab III Standarisasi Dan Prasarana Kerja
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
- 35 halaman
|