PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2023/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan Daerah dalam
rangka mendukung pembangunan daerah serta
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu
diberikan penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor;
c. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat
memberikan penghapusan sanksi administratif untuk
jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2023 belum sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
33 Tahun 2023;
Materi Pokok: mengatur mengenai pembatasan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bantul No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No 39 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan
PERBUP Kab. Bantul No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERBUP Kab. Bantul No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukuk Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tetnang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang, dan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilitasi sosial ekonomi khususnya memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penghapusan Sanksi Administratif
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Isi 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GAYO LUES NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 21 Tahun 2017 belum mengakomodir beberapa ketentuan yang berkaitan dengan persentase pemberian insentif pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Bupati ini.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 8 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati gayo Lues Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN DAN TATA CARA PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 1985, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.45 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan dan Tata Cara Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
Peraturan ini memiliki 7 halaman, 1 halaman penjelasan dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besarnya Tarif dan Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Batabual
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Buru
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pendelegasian sebagian
Kewenangan Bupati kepada Camat di lingkup Pemerintah
Kabupaten Buru, khususnya Kecamatan Batabual.
Dalam rangka meningkatkan kuaiitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang
pelayanan perrzinan dan non per:rzinan dengan
memperhatikan Kondisi Geografis Kecamatan Batabual
(daerah pesisir) dan Niiai investasi Usaha (modal peiaku
usaha) serta Penghasilan Masyarakat (upah penghasilan),
perlu mengoptima-lkan Peran Kecamatan sebagai perangkat
daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) perlu mengatur
Besarnya Tarif Dan Petunjuk Pelaksanaan Retribusi
Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten)
Kecamatan Batabual demi menjadikan Batabual yarrg
Sejahtera, Terbaik dan Membanggakan dalam Pelayanan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Besarnya Tarif Dan
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perizinan Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecam atan Batabual.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 43/KEP/M.PAN/2/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2006; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya Tarif Dan
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perizinan Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecam atan Batabual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Denda Administrasi Surat Pemberitahuan Pajak terutang Atau Surat Tagihan Pajak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memantapan pengelolan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan khususnya basis data PBB, maka perlu diatur Tata Cara Pembetukan, Pembatalan dan Pengurangan Denda Administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Teriutang atau Surat Tagihan Pajak
UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2011
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pembetulan SPPT atau STP; Tata Cara Pembetulan SPPT, SKP Atau STP; Ruang Lingkup Pembatalan dan Pengurangan Denda Administrasi SPPT, SKP Atau STP; Tata Cara Pembatalan Dan Pengurangan Atau Penghapusan Denda Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
8 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 39 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu mengatur pedoman Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2008, UU No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2011
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Prinsip Dan Kriteria, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Besaran Pemberian Pengurangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu khusus Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat