pbb
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2020/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No 39 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib
Pajak yang terdampak dan/atau berkontribusi dalam
penanganan wabah atau kejadian luar biasa sehingga
menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor yang
berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin menurun, maka diperlukan
penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pemberian
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Bantul;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018.
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
- Jumlah halaman: 8 HLM
|