Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Prinsip Dan Kriteria, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Besaran Pemberian Pengurangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu khusus Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat