PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KARANGASEM-PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-BERUPA-DENDA-TERHADAP-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tetnang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang, dan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilitasi sosial ekonomi khususnya memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penghapusan Sanksi Administratif
3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- Isi 4 Halaman
|