PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2009

Menemukan 4.542 peraturan dalam 0,026 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Desa Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2009
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan