Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Pembentukan; Bentuk BUMDes; Permodalan; Kepengurusan; Tugas Dan Kewajiban Kepengurusan; Pembinaan Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
04 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2009
Tanggal Berlaku
04 Februari 2009
Sumber
LD.2009/2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan