Otonomi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat Dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh untuk meningkatkan Pembangunan Desa dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk, dipandang perlu meningkatkan status Dusun menjadi Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28;
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DESA DAN BATAS BATAS DESA
BAB III : KEWENANGAN DESA
BAB IV : PEMERINTAH DESA
BAB V : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
- 16 Halaman
|