PERDA ini mencakup ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah Usaha Rumah Makan, yang mellputi: Usaha restoran; Usaha rumah makan; Usaha tempat makan. dan Usaha Jasa boga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat