Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009

Usaha Rumah Makan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mencakup ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah Usaha Rumah Makan, yang mellputi: Usaha restoran; Usaha rumah makan; Usaha tempat makan. dan Usaha Jasa boga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Usaha Rumah Makan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2009
Tanggal Berlaku
17 Januari 2009
Sumber
LD.2009/1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan