Peraturan Daerah Tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Fungsi Dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan; 4. Pengelolaan; 5. Evaluasi; 6. Penjaminan Wajib Belajar; 7. Hak Dan Kewajiban Masyarakat; 8. Pengawasan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat