Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Besaran Santunan dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana di Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Tabanan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Besaran Santunan dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana di Kabupaten Tabanan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN BESARAN SANTUNAN DAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG UNTUK KORBAN BENCANA DI KABUPATEN TABANAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dan Komando Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (41) dan
Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor I
Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan
Kebakaran Hutan dan atau Lahan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Prosedur Tetap Kriteria
Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dan Komando
Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dag Lahan di
Provinsi Riau
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; dan Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 4 (empat) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2015 tentang Prosedur Tetap Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau
Lamp. : 41 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN GORONTALO UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.419
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Gorontalo telah diubah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No.PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020; Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020; SE Menag No.6 Tahun 2020; Maklumat Kepala Kepolisian RI No.MAK.2/III/2020; Pergub Gorontalo No.15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbub Gorontalo No.18 Tahun 2020/ Keputusan Gubernur Gorontalo No.139/31/IV/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dI Kabupaten Gorontalo Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Gorontalo Utara
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, layanan dasar umum dan pemberdayaan aparatur daerah, pembangunan perlu didukung dengan tersedianya sumber- sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP UMUM; 3. NAMA, SUBYEK DAN OBJEK; 4. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN; 5. PEMBERI DAN PENERIMA; 6. TATA CARA PENYERAHAN; 7. PENGGUNAAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Pendanaan pembangunan maka perlu menggali potensi daerah dalam bentuk peran serta aktif Pihak Ketiga dalam proses pembangunan dilakukan melalui sumbangan Pihak Ketiga yang dikelola secara transparan dan akuntabel serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumbangan pihak ketiga dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; penerimaan
sumbangan; pelaksanaan sumbangan pihak ketiga.
Hasil sumbangan Pihak Ketiga dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga dilakukan berdasarkan kesepakatan
yang dituangkan dalam Keputusan Bupati
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi jumlah Penduduk Miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diperlukan upaya-upaya nyata dalam Penanggulangan Kemiskinan. Agar penanggulangan Kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan adanya pengaturan bagi penyelenggara pemerintahan Daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Identifiasi Penduduk Miskin, Hak dan Kewajiban, Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, TKPKD, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
12 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 9 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - HIBAH BANTUAN SOSIAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Dalam rangka pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, perlu disusun pedoman pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2011, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2006, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 33 Tahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 34vTahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 35 Tahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 36 Tahun 2011, Perdakab Labuhanbatu Selatan No. 37 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
21 Hlm, Lampiran 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya masyarakat, baik secara individu maupun kelompok yang kurang beruntung, cacat, korban bencana alam dan sosial, keterpencilan, keterlantaran, penyimpangan prilaku, dan korban tindak kekerasan yang kondisinya rentan agar mampu mengembangkan diri serta mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik, maka perlu adanya acuan yang dapat dijadikan pedoman pelayanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 1980; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Berau No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Asas dan Tujuan, Tujuan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Tanggung Jawab dan Wewenang, Permasalahan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Ruang Lingkup Penanganan Kesejahteraan Sosial, Pemeberdayaan Sosial dan Lembaga Sosial, Jaminan Sosial, Perlindungan Sosial, Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Ogan Komering Ulu Timur dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan media massa, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat
Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupan termasuk penanggulangan bencana
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa wilayah Sulawesi Tenggara memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang
memungkinkan terjadinya bencana baik yang
disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam
ataupun faktor manusia;
c. bahwa kejadian bencana dapat menyebabkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis, sehingga diperlukan pengaturan
penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan inklusif baik pada masa
pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca
bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan - Daerah tentang
Penanggulangan Bencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 4 7 Perpu Tahun 1960 ten tang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4828).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bab V Ruang Lingkup
Bab VI Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VII Koordinasi dan Kerjasama antara Pemerintah Daerah
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan
Bab X Pendanaan Penanggulangan Bencana
Bab XII Pengawasan
Bab XIII Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
Bab IX Penyelesaian Sengketa
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
36 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat