Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, protokol kesehatan, pembatasan, sanksi, ketentuan peralihan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat