Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Identifiasi Penduduk Miskin, Hak dan Kewajiban, Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, TKPKD, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat