Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumbangan pihak ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; penerimaan sumbangan; pelaksanaan sumbangan pihak ketiga. Hasil sumbangan Pihak Ketiga dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat