PERBUP Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
pelimpahan sebagian kewenangan bupati dalam pemungutan asli daerah kepada perangkat daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2022/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan kemajuan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya 11 Tahun 2011 tentang Perizinan tertentu;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Asing.
Perubahan mengenai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan penghapusan Ketentuan Lampiran tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pati No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
PERBUP Kab. Pati No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Mengubah
Peraturan Bupati Pati Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendelegasian penandatanganan
naskah dinas kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan
tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan
Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf c pada ayat 92) Pasal 2, penambahan huruf e pada Pasal 4, perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2022.
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA DALAM PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI APARATUL SIPIL NEGARA TENAGA KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan Dinas dan Peningkatan Kinerja Sumber Daya Aparatur sesuai standar kompetensi dan manajerial dalam rangka peningkatan pelayanan bidang kesehatan, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2019
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang profesional, bersih dan berwibawa sebagai wujud reformasi birokrasi serta memberikan payung hukum atau dasar dalam pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Berencana dalam peningkatan mutu pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Tabanan, perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi, dan dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Bupati kepada Kepala Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu dicabut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Pendatanganan Keputusan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupate Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan
penzman dan non perizinan yang cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Bupati Mendelegasikan Kewenangan
Pemerintah Daerah dalam Perizinan Berusaha di Daerah
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 14 Tahun
2018 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan
dan non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
kebutuhan masyarakat dan tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan non Perizinan kepada dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu satu pintu Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
clan Kabupaten Ko]aka Utara di Propinsi Sulawesi T nggara
(LNRI Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan LNRJ Nornor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724); sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Pera tu ran Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Ind nesia Tahun 2012 N m r 215. Tambahan Lernbaran
Negara Reput lik lndone ia N rnor 53. 7);
P raturan P m rintah Nomor Tah m 2021 t nt ng
Penyelenggaraan ~ rizinan Berusaha B rbasi Ri iko
(Lernb ran Negara R publik lndon ia Tahun 202 J Nomor
1 . Tambahan Lernbaran Negara Republik Ind n sia Nomor
6617);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157};
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956};
13. Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara;
14. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara
Nomor 30 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENDELEGASIAN KEWEWENANG,
BAB III KEWAJIBAN,
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerahmelimpahkan sebagian atau seluruhnya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Qanun;
c. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan kepastian hukum dalam pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bireuen, perlu diatur Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 34 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2010;Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 14 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 20 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 22 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 5 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pelimpahan Kewenangan, serta BAB III tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2022
PERBUP No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERBUP Kab. Kepahyang No. 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelengaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian wewenang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 154, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati untuk Menandatangani Dokumen Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dalam proses
penyusunan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, perlu
dilakukan pendelegasian wewenang untuk menandatangani
dokumen persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
berupa Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas,
Rekomendasi Teknis, dan Standar Teknis kepada Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor : PM 17 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, persetujuan
hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang disampaikan
kepada Bupati diberikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan
memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Pati untuk Menandatangani
Dokumen Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan Bupati dalam menandatangani Dokumen Persetuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati. Kepala Dinas menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 131 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN PERIZINAN PENUNJANG USAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan pelayanan publik sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kab. Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang pendelegasian Kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko dan perijinan penunjang usaha kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat