Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan Bupati dalam menandatangani Dokumen Persetuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati. Kepala Dinas menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat