Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Restoran, maka
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pajak Restoran, dipandang perlu untuk
disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 diubah.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini mengatur tentang pajak parkir termasuk di dalamnya mengatur tentang objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, perhitungan dan wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum,
mengakomodir perubahan kewenangan dan
perkembangan yang ada dalam pelaksanaan Retribusi
Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999. UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU 40 Tahu 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Semarang No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Semarang No.6 Tahun 2011; Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor
7), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 10, angka 38, angka 45, angka 54,
angka 55, angka 56, angka 136, angka 137, angka 138, angka 139,
angka 140 dan angka 141 diubah, diantara angka 39 dan angka 40
disisipkan 6 (enam) angka yakni angka 39A, angka 39B, angka 39C,
angka 39D, angka 39E dan angka 39F, diantara angka 51 dan angka 52
disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 51A dan angka 51 B, diantara
angka 58E dan angka 59 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 58F,
angka 58G, angka 58H dan angka 58I, diantara angka 141 dan angka
142 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka 141A, angka 141B, angka
141C, angka 141D dan angka 141E, angka 142 dihapus, dan setelah
angka 154 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 155, angka 156 dan
angka 157
2. Ketentuan Pasal 3 huruf i diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni
huruf j,
3. Ketentuan Pasal 4 diubah,
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah,
5. Ketentuan Pasal 28 diubah,
6. Ketentuan Pasal 29 diubah,
7. Ketentuan Pasal 30 diubah,
8. Diantara Pasal 30 dan 31 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 30A,
Pasal 30B dan Pasal 30C,
9. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
34A,
10. Ketentuan Pasal 42 diubah,
11. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
42A,
12. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
45A,
13. Ketentuan Pasal 53 diubah,
14. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
53A,
15. Ketentuan Pasal 54 diubah,
16. Ketentuan ayat (3) huruf e dan huruf f Pasal 55 diubah, dan setelah
huruf f ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf g, huruf h dan huruf i,
17. Ketentuan ayat (4) Pasal 56 diubah,
18. Diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
56A,
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 57 diubah dan ayat (2) Pasal 57 dihapus,
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 60 diubah
21. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah,
22. Ketentuan Pasal 64 diubah
23. Diantara Pasal 64 dan 65 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 64A
176 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/ asset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/ aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, telah diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang daerah;
1. perubahan mengenai objek retribusi;
2. perubahan terkait struktur dan besarnya tarif retribusi;
3. penambahan pasal mengenai pelimpahan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2018
PERDA Kab. Lumajang No. 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat, kelestarian lingkungan serta Retribusi Izin Gangguan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Lumajang dan sehubungan
dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 481);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 176 huruf d dan Pasal 179 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nornor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek
dan Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah
operasi yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3209);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lernbaran N~a Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun ,2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6. Undang-undang Nornor 15 Tahun 2014 tentang Pernbentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 172 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530); 12 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17 Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan
atas peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Organisai tata kerja perangkat daerah kabupaten buton tengah);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BABIX
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENGENAAN SAKSI ADMINISTRATIF BAB XII
KEBERATAN BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV
KEDALUWARSA BAB XV
PEMERIKSAAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XIX
KETENTUAN PIDANA BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/3231/SJ tanggaI 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan karena menghambat ikIim investasi di daerah. Dalam rangka menindaklanjuti Surat
Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 035/SE/DPMPTSP/2017 tanggal 18 September 2017
tentang Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan Dalam Provinsi Sumatera Selatan, Bupati segera melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang terkait dengan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu pelu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Mencabut Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, kemananan serta kelancaran lalu litas, penyelenggaraan perparkiran di daerah perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu; bahwa meningkatnya jumlah kendaraan yang dapat menimbulkan kepadatan lalu lintas serta kesadaran masyarakat dalam menggunakan prasarana jalan, maka Pemerintah Daerah menetapkan lokasi dam membangun fasilitas parkir untuk umum berdasarkan rencana umum tata ruang, analisa dampak lalu lintas dan kemudahan bagi pengguna jasa sesuai ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan penyelenggaraan perparkiran perlu pengaturan penataan parkir yang dapat menjamin penyelenggaraan perparkiran secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045; UU No.8 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1993; PP No.34 Tahun 2006;PP No.32 Tahun 2011; dan PP No.74 Tahun 2014.
Materi pokok yang diatur adalah Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Standardisasi Pengelolaan dan Penataan Tempat Parkir, Kawasan dan Lokasi Tempat Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Perizinan untuk Badan Usaha, Penggunaan Jasa Parkir, Pembayaran Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 halaman; Penjelasan : 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat