pajak-daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2018/No.14B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Restoran, maka
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pajak Restoran, dipandang perlu untuk
disesuaikan dengan kondisi saat ini.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 8
Seri B) diubah.
- 5 halaman.
|