Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2016

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Kriteria gangguan; 3. Kewenangan Pemberian izin; 4. Ketentuan Perizinan; 5. Nama, obyek dan subyek retribusi; 6. Golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa izin gangguan; 7. Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur penetapan tarif retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Saat Retribusi Terutang; 11. Masa Retribusi; 12. Sanksi-sanksi; 13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 14. Keberatan; 15. Insentif Pemungutan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Pembinaan dan Pengawasan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016 No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Lumajang No. 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
    Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan