Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Kriteria gangguan; 3. Kewenangan Pemberian izin; 4. Ketentuan Perizinan; 5. Nama, obyek dan subyek retribusi; 6. Golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa izin gangguan; 7. Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur penetapan tarif retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Saat Retribusi Terutang; 11. Masa Retribusi; 12. Sanksi-sanksi; 13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 14. Keberatan; 15. Insentif Pemungutan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Pembinaan dan Pengawasan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat