PERDA Kab. Buru No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten buru tahun 2012 – 2017
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 Dalam Peraturan Daerah. Adapun penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 merupakan pedoman bagi pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan keuangan daerah, strategi dan arah kebijakan, serta Program Kegiatan Pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah daerah dalam 5 tahun kedepan.
Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) mencakup pengendalian dan evaluasi RPMJD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor: 14/K/DPRD-KPS/2004
Peraturan Bupati Kapuas Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair dalam Bentuk Tinja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf k dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengolahan Limbah Cair merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan Pengolahan Limbah Cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengolahan Limbah Cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Indang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18).
Ruang lingkup retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk tinja yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk tinja yang dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah melalui instalasi pengolahan limbah tinja;
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas pengolahan tinja melalui instalasi pengolahan limbah tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
b. mengurangi resiko terjadinya pencemaran akibat pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja melalui pengolahan secara khusus yang dilakukan oleh instalasi pengolahan limbah tinja;
c. mengendalikan pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja di daerah melalui penyediaan instalasi pengolahan limbah tinja oleh Pemerintah sehingga menimbulkan kenyamanan lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan.
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja dipungut retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja yang dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah melalui instalasi pengolahan limbah tinja;
Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja digolongkan sebagai retribusi jasa umum;
Tingkat penggunaan jasa Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja diukur berdasarkan volume yang dibuang ke instalasi pengolahan limbah tinja;
Setiap pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja pada instalasi pengolahan limbah tinja dikenakan retribusi; Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), untuk setiap 1 m3 (satu meter kubik) limbah yang dibuang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2021 dengan Adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2021 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pengurangan, Besaran Pengurangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2014
Qanun NO. 1, LD. 2014/ NO. 1
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dinging Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam ) bulan setelah anggaran berakhir, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perku dibentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Peratnggungjawabn Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang _ uanfang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemeri ntah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peratutan Pmerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012, Perturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2012, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2013.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
387
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021- 2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016.
RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RTRW Provinsi Lampung, RPJPD Provinsi Lampung, RPJMD Provinsi Lampung, RTRW Kota Bandar Lampung, RPJPD Kota Bandar Lampung, RPJPN, dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
11
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 1, jdih.kemdikbud.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan 26 (Dua Puluh Enam) Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Pembelajaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2021
TATA CARA - PELAKSANAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah pada jenis retribusi tempat rekreasi dan olahraga, telah ditetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2014; Perda Kota tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 141 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Tangerang Selatan No 53 Th 2017.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 141 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2021.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2013
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian InternKebijakan Akuntansi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten SIntang Tahun anggaran 2013
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah mengimplementasikan pasal 34 ayat (2) UU nomor 20 Tahun 2003, dan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin keterselenggaraan, minimal, taraf pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, demi mempercepat terselenggaranya layanan pendidikan di seluruh peserta didik, dan tersedianya kesempatan pemerolehan pendidikan dasar secara merata, serta meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan dibutuhkan dana bantuan operasional berupa BOS dan atas pelaksanaan dana BOS tersebut, membutuhkan petunjuk teknis.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003; UU nomor 20 Tahun 2003; UU noor 1 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP NOmor 41 Tahun 2007; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2005; Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009.
Perda ini membahas tahapan pelaksanaan dana BOS Daerah (BOSDA), organisasi pelaksana dan penjabaran tugas strukturnya, jenis-jenis biaya yang dapat dibiayai oleh dana BOSDA, serta penekanan atas pelaporan penggunaan BOSDA dan pajak yang menyertainya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana, maka tujuan penyelenggaraan
penanggulangan bencana melindungi
segenap masyarakat dari ancaman, resiko
dan dampak bencana;
b. bahwa kondisi Kabupaten Lampung Utara
termasuk daerah rawan bencana, seperti
tanah longsor, angin ribut/puting beliung,
kekeringan, kebakaran, banjir, gempa
bumi, wabah penyakit, yang dapat
menyebabkan kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dampak psikologis,
dan Korban jiwa, sehingga perlu dilakukan
upaya antisipasi dan penanggulangan
secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan
tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten
Lampung Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapakali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan
Bantuan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah Dalam Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
tentang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
31 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Bencana Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas dan Tujuan
3. Tanggung Jawab dan Wewenang
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
7. Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial
8. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
9. Pengawasan
10. Pemantauan dan Evaluasi
11. Penyelesaian Sengketa
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat