Ruang lingkup retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk tinja yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk tinja yang dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah melalui instalasi pengolahan limbah tinja; Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memberikan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas pengolahan tinja melalui instalasi pengolahan limbah tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; b. mengurangi resiko terjadinya pencemaran akibat pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja melalui pengolahan secara khusus yang dilakukan oleh instalasi pengolahan limbah tinja; c. mengendalikan pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja di daerah melalui penyediaan instalasi pengolahan limbah tinja oleh Pemerintah sehingga menimbulkan kenyamanan lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan. Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja dipungut retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja yang dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah melalui instalasi pengolahan limbah tinja; Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja digolongkan sebagai retribusi jasa umum; Tingkat penggunaan jasa Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja diukur berdasarkan volume yang dibuang ke instalasi pengolahan limbah tinja; Setiap pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja pada instalasi pengolahan limbah tinja dikenakan retribusi; Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), untuk setiap 1 m3 (satu meter kubik) limbah yang dibuang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat