rpjmd 2012 - 2017
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2015/NO.11, TLD NO.11, LL KAB BURU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Buru, sehingga Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PEPRES No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDAKABBURU No. 01 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2013.
- Perubahan pada Bab IV ketentuan Penutup Pasal 8 ditambahkan dua (2) ayat.
Setiap SKPD berkewajiban untuk menyesuaikan Rencana Strategi (Renstra) berdasarkan perubahan dan penyesuaian pada Bab VII, Bab VIII dan Bab IX.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017
- Penjelasan: 1 hlm
|