rpjmd 2012 - 2017
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2012/NO. 1, TLD NO.1, LL KAB. BURU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten buru tahun 2012 – 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 Dalam Peraturan Daerah. Adapun penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 merupakan pedoman bagi pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan keuangan daerah, strategi dan arah kebijakan, serta Program Kegiatan Pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah daerah dalam 5 tahun kedepan.
- Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) mencakup pengendalian dan evaluasi RPMJD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Penjelasan: 2 hlm
|