Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2012

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten buru tahun 2012 – 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) mencakup pengendalian dan evaluasi RPMJD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten buru tahun 2012 – 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
21 April 2012
Tanggal Pengundangan
21 April 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/NO. 1, TLD NO.1, LL KAB. BURU: 6 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Buru No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan