Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2014

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip, Asas dan Tujuan 3. Tanggung Jawab dan Wewenang 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat 5. Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 7. Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial 8. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana 9. Pengawasan 10. Pemantauan dan Evaluasi 11. Penyelesaian Sengketa 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan