ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana, maka tujuan penyelenggaraan
penanggulangan bencana melindungi
segenap masyarakat dari ancaman, resiko
dan dampak bencana;
b. bahwa kondisi Kabupaten Lampung Utara
termasuk daerah rawan bencana, seperti
tanah longsor, angin ribut/puting beliung,
kekeringan, kebakaran, banjir, gempa
bumi, wabah penyakit, yang dapat
menyebabkan kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dampak psikologis,
dan Korban jiwa, sehingga perlu dilakukan
upaya antisipasi dan penanggulangan
secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan
tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten
Lampung Utara.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapakali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan
Bantuan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah Dalam Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
tentang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
31 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Bencana Daerah.
- Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas dan Tujuan
3. Tanggung Jawab dan Wewenang
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
7. Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial
8. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
9. Pengawasan
10. Pemantauan dan Evaluasi
11. Penyelesaian Sengketa
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Penutup
|