Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 1 Tahun 2014

Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2014/ NO. 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan