Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pagu Dana Desa
dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus
Disease-19 sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,
maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional, maka Peraturan Bupati Kendal
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2020 dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan
perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap
Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 49 Tahun 2020
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2020/NO.669
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana DesaTahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, mengakibatkan perubahan penerimaan Dana Alokasi Umum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Lamandau perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
eraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 49 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Dompu TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Domputentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RincianDana Desa SetiapDesa di Kabupaten
Dompu Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9864);
Peraturan PresidenRepublik IndonesiaNomor78 Tahun 2019tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 78);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/ PMK.07/2019tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/pmk.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
205 /pmk.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020Nomor1193);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
DompuTahun 2021 Nomor 01);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU
TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari ... Bab dan .. Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jumlah Desa, Bab III Tata Cara Perhitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa, Bab III Penetapan Rincian Dana Desa, Bab IV Mekanisme dan Tahap Persyaratan Penyaluran Dana Desa, Bab V Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab VI Pemantaun dan Evaluasi, Bab VII Sanksi Administrasi, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa terdapat penyesuaian atas pagu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai akibat kekurangan salur Alokasi Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa pada Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 46 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 48 Tahun 2020
dana desa - tata cara pengalokasian, pelaksanaa dan penetapan likasi serta besaran
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tentang Tata Cara Pengalokasian Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Dana Desa Kab Tegal Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Perbup No 2 Tahun 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Permenkeu No 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa TA 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perbup sebagaimana tercantum dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Tegal No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Dana Desa Kab Tegal Tahun 2020;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permendes PDTT No 11 Tahun 2019; Permenkeu No 205/PMK.07/2019; Permenkeu No 35/PMK.07/2020; Perda Kab Tegal No 14 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2019; Perbup Tegal No 68 Tahun 2014; Perbup Tegal No 74 Tahun 2016; Perbup Tegal No 75 Tahun 2016; Perbup Tegal No 23 Tahun 2017; Perbup No 8 Tahun 2018; Perbup Tegal No 80 Tahun 2018; Perbup Tegal No 1 Tahun2 019; Perbup Tegal No 49 Tahun 2019; Perbup Tegal No 64 Tahun 2019; Perbup Tegal No 69 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 29, penghapusan angka 40, penambahan angka 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, perubahan Pasal 5, ayat (3), ayat (4), ayat (5) Pasl 14, penyisipan Pasal 14A, penyisipan ayat (1a) Pasal 20, penyisipan Pasal 20A, perubahan ayat (1) huruf d Pasal 22, penyisipan Pasal 22A, perubahan ayat (5) Pasal 39, penyisipan Pasal 41A, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45, penambahan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), perubahan Lampiran II, V, VII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
64 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 48 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK SETIAP DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021
PERBUP Kab. Bengkayang No. 40 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK SETIAP DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK SETIAP DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap Desa sehingga perlu ditindaklanjuti
UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.157 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.20 Tahun 2018, Permendes PDTT No.13 Tahun 2020, PMK No.205/PMK.07/2019, Permendes PDTT No.17 Tahun 2019, Perda No.6 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Desa Penerima Dana Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme Dan tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 48 Tahun 2020
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/NO.668
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, perlu merubah Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Desa Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
eraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan
Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK SETIAP DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa. perlu menetapkan Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap Desa se-Kabupaten Bengkayang
UU no.10 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.6 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.43 tahun 2014; PP no.43 tahun 2014; PP no.60 tahun 2014; Permendagri no.111 tahun 2014; Permendagri no.114 tahun 2014; Permendes no.16 tahun 2019; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.83 tahun 2015; Permendagri no.20 tahun 2018; Perda no.6 tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pengalokasian Dana Desa; Penyaluran; Penatausahaan Penggunaan ADD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
10 halaman peraturan dan 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang No,2 Tahun 2020; Perbup Kupang No.65 Tahun 2019; Perbup Kupang No.5 Tahun 2020; Perbup Kupang No.45 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 24) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
5 halaman; 10 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat