Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 47 Tahun 2020

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK SETIAP DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pengalokasian Dana Desa; Penyaluran; Penatausahaan Penggunaan ADD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 47 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK SETIAP DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.47,LL KAB. BENGKAYANG: 17 HLM
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan