Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 48 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 29, penghapusan angka 40, penambahan angka 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, perubahan Pasal 5, ayat (3), ayat (4), ayat (5) Pasl 14, penyisipan Pasal 14A, penyisipan ayat (1a) Pasal 20, penyisipan Pasal 20A, perubahan ayat (1) huruf d Pasal 22, penyisipan Pasal 22A, perubahan ayat (5) Pasal 39, penyisipan Pasal 41A, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45, penambahan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), perubahan Lampiran II, V, VII.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.48
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan