Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/NO.668
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, perlu merubah Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Desa Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
eraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
- Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
- 22
|