Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perincian Penggunaan Biaya Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Nopember 2005 Nomor :
470/2839/SJ perihal Pedoman harga Cetakan Blangko Dokumen Penduduk dan
Peraturan Bupati Pemalan g tanggal 10 Januari 2007 Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Penerapan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) On Line dan Off Line Kabupaten
Pemalang , maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perincian
Penggunaan Biaya Pem bua tan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten
Pemalang perlu ditinjau kem bali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perincian Penggunaan Biaya Pembuatan Kartu Tanda
Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A T ahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perincian Penggunaan Biaya Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang. Perincian Penggunaan Biaya Pem buatan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang sebesar Rp . 7.500 ,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perincian Penggunaan Biaya Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrsi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Oalam Negeri, Tanggal 11 Juni 2007 Nomor: 474.1/1274/SJ perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasI Kependudukan, diberikan dispensasi pelayanan akta kelahlran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undanq-Undanq Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999
PERBUP ini mengatur mengenai Dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2007.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2007
DISPENSASI PENDAFTARAN PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2007/No.10 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penertiban implementasi pendaftaran penduduk sebagai pelaksanaan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam masa transisi pelaksanaan Undang- undang tersebut dapat diberikan dispensasi dalam pelayanan pendaftaran penduduk; bahwa Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.1/1954/SJ. Tanggal 22 Agustus 2007 perihal Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI), dispensasi pelayanan pendaftaran penduduk dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI);
UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Permendagri No 28 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 9 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prosedur dan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2007.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2007
PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI TENGGANG WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN - DISPENSASI PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk menyongsong berlakunya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dipandang perlu mempersiapkan masyarakat lebih awal secara baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status hak sipil seseorang guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan khususnya menyangkut akurasi data kelahiran; bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,pelaporan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pencatatan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan; bahwa sesuai Surat Mendagri No 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Permendagri No 28 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 9 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan akta kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 5TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA,KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2007
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN - AKTA CATATAN SIPIL, KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2007/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Akta Catatan Sipil, Kartu Keluarga (KK) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran birokrasi pelayanan sebagai upaya
menciptakan pelayanan prima, maka dipandang periu mendeiegasikan
kewenangan penandatanganan Akta Catatan Sipii, Kartu Keluarga dan
Kartu Tanda Penduduk dari Bupati kepada Kepala Dinas Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Catatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat il Purworejo Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan akta catatan sipil, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda
penduduk (KTP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2007.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/1134/2002 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2007
BIDANG KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat dalam Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
di Lingkungan Kabupaten Purworejo, Camat menerima pelimpahan
Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati; bahwa di samping pelimpahan sebagian kewenangan
sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu dilakukan
pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada
Camat; bahwa pelimpahan dan pendelegasian sebagian kewenangan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b khususnya
dalam bidang Kependudukan dan Catatan SIPIL belum diatur
secara khusus sehingga dipandang perlu diatur dengan Peraturan
Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2007.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 470/24 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam Pengelolaan Data Kependudukan dan Pelayanan Dokumen Penduduk
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas dan meningkatkan
kualitas pelayanan menyelenggarakan pemerintahan di bidang
kependudukan, perlu diberlakukan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dalam pengelolaan Data
Kependudukan di Kabupaten Temanggung; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a di atas perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberlakuan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam Pengelolaan
Data Kependudukan dan Pelayanan Dokumen Penduduk di
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten temanggung Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006; Keputusan Bupati Temanggung Nomor 903/119/2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang arah kebijakan dan penggunaan SIAK, pencetakan KTP dan KK, pengelolaan data kependudukan dan catatan sipil, pelaksanaan pengelolaan SIAK, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 474.1/25 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kelahiran Bebas Bea (Gratis) di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil dimungkinkan Bupati Temanggung memberikan pengurangan dana keringanan Retribusi; bahwa sehubungan maksud tersebut diatas dikaitkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, serta prinsip-prinsip dasar Konvensi
Hak-hak Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penertiban Akta Kelahiran Bebas Bea (Gratis); bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35A Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten temanggung Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang waktu wajib lapor oleh orang tua atau keluarganya kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pengolahan Data Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2006
PEMBEBASaN RETRIBUSI P ENgGANTIAN BIAYA CETAK AKTA KELAHIRAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2006/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran bagi Anak yang Baru Lahir (Berusia Dibawah 60 Hari Sejak Kelahirannya)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum, terhadap setiap anak wajib diberikan identitas diri sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran; bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab Pemerintah dan untuk setiap akta kelahiran yang pelaporannya tepat waktu (kurang dari 60 hari sejak kelahirannya) tidak dikenakan biaya; bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak yang Baru Lahir (Berusia Di Bawah 60 Hari Sejak Kelahirannya);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undan g Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undan g Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomo Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26
Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak yang Baru Lahir (Berusia Di Bawah 60 Hari Sejak Kelahirannya).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat