PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI TENGGANG WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN - DISPENSASI PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyongsong berlakunya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dipandang perlu mempersiapkan masyarakat lebih awal secara baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status hak sipil seseorang guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan khususnya menyangkut akurasi data kelahiran; bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,pelaporan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pencatatan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan; bahwa sesuai Surat Mendagri No 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
- UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Permendagri No 28 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 9 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan akta kelahiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2007.
- 3 hal
|