KELAHIRAN BEBAS BEA - penerbitan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 474.1/25, BD.2006/No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kelahiran Bebas Bea (Gratis) di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil dimungkinkan Bupati Temanggung memberikan pengurangan dana keringanan Retribusi; bahwa sehubungan maksud tersebut diatas dikaitkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, serta prinsip-prinsip dasar Konvensi
Hak-hak Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penertiban Akta Kelahiran Bebas Bea (Gratis); bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35A Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten temanggung Nomor 4 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang waktu wajib lapor oleh orang tua atau keluarganya kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pengolahan Data Elektronik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
- 5 hal
|