Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 70 Tahun 2007

Perincian Penggunaan Biaya Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perincian Penggunaan Biaya Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang. Perincian Penggunaan Biaya Pem buatan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang sebesar Rp . 7.500 ,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 70 Tahun 2007 tentang Perincian Penggunaan Biaya Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2007
Tanggal Berlaku
28 Desember 2007
Sumber
BD.2007/NO.70
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perincian Penggunaan Biaya Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Swakelola Kabupaten Pemalang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan