Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, dan dalam rangka penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar maka
perlu untuk mengatur kembali tentang Petunjuk Pelaksanan
Pemungutan Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari
Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4050);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara / Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4652);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
17.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengunangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 18);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaen Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor
01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
01);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 03);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN DAN PELAPORAN
BAB III
TARIF PAJAK
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB V
PENAGIHAN
BAB VI
PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUT PAJAK
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
-
-
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dan
akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun
harta benda, sehingga perlu ditanggulangi secara baik dan
berkelanjutan; bahwa untuk mencegah adanya kerugian yang lebih besar
perlu diatur penggunaan dan pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran pada setiap jenis dan fungsi bangunan tertentu
dengan ukuran dan standar yang proporsional; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemeriksaan
alat pemadam kebakaran menjadi salah satu jenis Retribusi
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 37 Tahun 2013
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2013/NO.204
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan terarahnya pelaksanaan
retribusi penjualan produksi usaha daerah perlu ditindak
lanjuti dengan petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bantaeng;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun1822).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4433, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073).
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4438).
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5049).
7. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5243).
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 4578).
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah,Pemerntahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ((Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10)
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
tentang Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 5).
1. KETENTUAN UMUM
2. KETENTUAN PEMUNGUTAN
3. PENETAPAN HARGA
4. CARA PEMUNGUTAN
5. CARA PEMBAYARAN
6. CARA PENYETORAN
7. TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
8. PEMBIAYAAN
9. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 37 Tahun 2017
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.37/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus dalam rangka upaya peningkatan pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, maka
perlu menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang perlu dikelola untuk meningkatkan pendapatan Daerah. Sejak Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2012, belum pernah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah dimaksud, dan belum pernah juga dilakukan peninjauan terhadap besaran tariff Retribusi yang seharusnya
disesuaikan setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah Di Wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara;
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Pasal 10 Peraturan Daerah
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan
Peraturan Bupati yang mengatur tentang penggunaan kekayaan daerah dalam
jenis apapun juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
Penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor02 / PER/ M.KOMINFO / 3 / 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum , Menteri Komunikasi dan
Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor18 Tahun 2009, Nomor07/ PRT/M/ 2009,
Nomor:19/ PER/ M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor:
3/P/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4
Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TARIF RETRIBUSI ;
BAB III
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ;
BAB IV
PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB V
PELAKSANAAN PENAGIHAN RETRIBUSI ;
BAB VI
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB VIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG SUDAH KEDALUWARSA ;
BAB IX
PEMERIKSAAN RETRIBUSI ;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2011 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK
KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2)
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda
dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengatur Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang Tahun 2019
dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Menetapkan pedoman Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak di Kabupaten
Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retrbusi
persampahan dan kebersihan perlu memperjelas penetapan wajib
retribusi penerima pelayanan dan tata cara pemungutan sesuai
dengan perkembangan keadaan sosial dan hukum dimasyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan Dan Kebersihan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU no. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011; PERWALI No. 27 Tahun 2012.
Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pembayaran atas jasa pelayanan persampahan /
kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah. Subyek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Persampahan yaitu orang pribadi, Badan, dan setiap
usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh pelayanan
persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan (SKRD) atau
dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas
dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk
atas dasar Perjanjian Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
mengubah PERWALI No. 27 Tahun 2012.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Keringanan Dan Pengurangan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah mengamanatkan penyusunan Peraturan Bupati untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Keringanan Dan Pengurangan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Tata cara pelaksanaan keringanan dan pengurangan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016) Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat