perpajakan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK
KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2)
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda
dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengatur Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang Tahun 2019
dalam Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
- Menetapkan pedoman Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak di Kabupaten
Jombang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
- 4 Halaman
|