Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
Mencabut :
PP No. 29 Tahun 1954 tentang Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 4/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATU DAN BELANJA
PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan
Pasal 24 b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan dalam rangka meningkatkan kinerja
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah dan mengaspirasikan
kebutuhan masyarakat untuk menunjang kegiatan
operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Tunjangan Komunikasi
Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Batu dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4569);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
19. Peraturan Walikota Batu Nomor 95 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Komunikasi
Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Batu dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 yang berisi ketentuan umum, kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Perubahan - Penghasilan - Uang Kehormatan - Hak-Hak - Ketua - Wakil Ketua - Anggota - Ombudsman Republik Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 4, LN.2021/No.13, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
PP ini mengatur mengenai perubahan dua pasal dalam PP Nomor 45 Tahun 2010. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 3 diubah menjadi besaran penghasilan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman masing-masing sebesar sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu, ketentuan Pasal 8 diubah menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Terpenuhinya Kebutuhan Dan Kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Penajam Paser, Dipandang Perlu Menetapkan Gaji Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Penajam Paser
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 Tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 48 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Kemendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. PPU No. 4 Tahun 2004; Perda Kab. PPU No. 9 Tahun 2005; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2005; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Gaji, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan ASN Berbasis Kinerja
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan kesejahteraan ASN
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kab. Sijunjung
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan Perkada;
1. UU No. 12 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 11 Tahun 2017
5. PP No. 12 Tahun 2019
6. PermenPANRB No. 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan ASN Berbasis Kinerja, dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian TPP
Bab III Aplikasi tPP (e-TPP)
Bab IV Penilaian Pemberian TPP
Bab V Tata Cara Pembayaran
Bab VI Pelaksanaan TPP Dalam Masa Pandemi
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan bupati Nomor 26 Tahun 2020
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD, maka dalam pelaksanaannya perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1
Tahun 2007
Terdiri dari 32 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
mengatur mengenai Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
18 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN 2014/ NO 124; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019
honorarium - dana bos - pendidik dan tenaga kependidikan non PNS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis sebagai pelaksana penyelenggara Pemerintah yang memberikan pelayanan di bidang pendidikan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional, maka perlu diberikan honorarium; bahwa sebagai amanat Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis BOS, maka terdapat beberapa komponen penggunaan BOS, diantaranya adalah pembayaran honorarium kepada pendidik dan tenaga kependidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Pemberian Honorarium Pengelolaan Dana BOS kepada Pendidik dan tenaga kependidikan non PNS pada SDN dan SMPN di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Cilacap Tahun2 019;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran honorarium per bulan dengen dibuktikan Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas dari Sekolah dan Daftar Hadir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pendistribusian Tunjangan Penghasilan Tetap Rukun Keluarga dan Insentif Rukun Tetangga pada Kelurahan di Kecamatan Menggala Tahun 2020
ABSTRAK:
Guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pendistribusian dana Tunjangan Penghasilan Tetap Rukun Keluarga dan Insentif Rukun Tetangga pada Kelurahan Tahun 2020
UU Nomor 2 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2019
Sumber Dana Tunjangan dan Insentif, Pendistribusian Monitoring, Tugas Tim Pendistribusian dan Monitoring, Tata Cara Pendistribusian, Pertanggung Jawaban Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS Pemerintah Kota Binjai TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat