Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74 Tahun 2018

INSENTIF RUKUN TETANGGA TIYUH TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Desa, Perda, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan perda, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Kewenangan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pengalokasian Dana Tiyuh, Pengelolaan Keuangan Desa, Penetapan Kampung Menjadi Tiyuh, Kewenangan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Tiyuh, Pembentukan Produk Hukum, Daftar Kewenangan Tiyuh, Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Tiyuh, Pedoman dan Tata Cara Penyusunan APBD, Pengelolaan Keuangan Desa Pengelolaan Keuangan Tiyuh, Pembinaan dan Pengawasan, Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74 Tahun 2018 tentang INSENTIF RUKUN TETANGGA TIYUH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan