Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 25 Tahun 2018

Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara pada Daerah Kota Jayapura. Pemberian TP P dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku kerja dan prestasi kerja yang tinggi dan penuh ras a tanggung jawab ASN yang telah mengabdikan diri bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Jayapura. TP P dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab Kota Jayapura . Besaran pemberian TPP dengan memperbatikan azas kepatutan dan efisiensi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator penilaian TPP berdasarkan atas aspek perilaku kerja (bobot 60%) dan prestasi kerja (bobot 40%) yang dibitung secara kumulatif dalam masa penilaian (satu bulan). ASN wajib masu k dan pulang sesuai ketentuan ja m kerja dengan mengisi daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau perangkat lain yang bandal dan akuntabel pada masing-masing unit organisasi. Pengisian daftar hadir pegawai rumab sakit daerab, satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan pegawai UPT, Puskesmas , TK , S D dan SMP diatur oleb kepala OPDnya , sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ja m kerja efektif adalab jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang bilang karena tidak bekerja seperti Ishoma. TPP dibayarkan berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja.Setiap pejabat struktura l pada OPD berfungsi sebagai pejabat penilai yang melakukan fungsi pemberian penilaian atasperilaku kerja dan prestasi kerja ASN secara berjenjang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Jayapura
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.241
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan