Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara pada Daerah Kota Jayapura. Pemberian TP P dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku kerja dan prestasi kerja yang tinggi dan penuh ras a tanggung jawab ASN yang telah mengabdikan diri bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Jayapura. TP P dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab Kota Jayapura . Besaran pemberian TPP dengan memperbatikan azas kepatutan dan efisiensi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator penilaian TPP berdasarkan atas aspek perilaku kerja (bobot 60%) dan prestasi kerja (bobot 40%) yang dibitung secara kumulatif dalam masa penilaian (satu bulan). ASN wajib masu k dan pulang sesuai ketentuan ja m kerja dengan mengisi daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau perangkat lain yang bandal dan akuntabel pada masing-masing unit organisasi. Pengisian daftar hadir pegawai rumab sakit daerab, satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan pegawai UPT, Puskesmas , TK , S D dan SMP diatur oleb kepala OPDnya , sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ja m kerja efektif adalab jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang bilang karena tidak bekerja seperti Ishoma. TPP dibayarkan berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja.Setiap pejabat struktura l pada OPD berfungsi sebagai pejabat penilai yang melakukan fungsi pemberian penilaian atasperilaku kerja dan prestasi kerja ASN secara berjenjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat