Peraturan ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif kepada pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional kepada pimpinan DPRD, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat