Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019

Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif kepada pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional kepada pimpinan DPRD, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan