Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk memberikan pertimbangan yang lebih obyektif terhadap pengembangan dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dipandang perlu membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan pada Pemerintah kabupaten Kubu Raya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Tugas dan BAPERJAKAT, Susunan dan Pembagian Tugas Keanggotaan BAPERJAKAT, Tata Cara Pelaksanaan Sidang, Pengambilan Keputusan Sidang, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.5, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah secara optimal, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 11 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare, perlu dicabut karena tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; bahwa dalam upaya penegakan Peraturan Daerah, perlu didukung dengan keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah agar pelaksanaan Peraturan Daerah dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terahdap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsal
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2013 tentang Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2014
LEMBAGA ADAT MELAYU - TANAH PILIH PUSAKO BATUAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Adat melayu Tanah Pilih pusako Batuah Kota Jambi yang berkembang dan hidup ditengah masyarakat Kota Jambi mempunyai Peraturan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi serta adat istiadat yang hidup dan berlaku serta berkembang ditengah-tengah masyarakat adalah adat yang bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah, syara’ mengato adat memakai;
Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi dan menjaga stabilitas keutuhan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat;
Upaya menyelesaikan konflik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah terlebih dahulu harus mengedepankan penyelesaian secara adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 78 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007;
Perda ini mengatur mengenai Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, meliputi: Asas dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pembinaan dan Hubungan Kerja Sama; Sumber Keuangan dan Pidana; Penghargaan dan Sanksi; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4, LL KOTA PONTIANAK : 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia
ABSTRAK:
Bahwa nilai-nilai karakter dan akhlak mulia dalam kehidupan masyarakat diyakini sebagai akar yang kokoh dalam menopang keutuhan berbangsa dan bernegara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 1992, PP No. 39 Tahun 1992, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. Permendiknas No. 22 Tahun 2006, Permendiknas No. 23 Tahun 2006, . Permendiknas No. 24 Tahun 2006, Permendiknas No. 63 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Dasar, Arah, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dan Nilai-Nilai, Dasar Dan Strategi Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Penyelenggara Pendidikan Karakter, Tanggung Jawab Dan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Karakter, Pengembangan Kurikulum, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitraan, Penghargaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
27 halaman, 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi PT. Bangun Sukma Jaya
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara merupakan Badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Sukamara yang dibutuhkan untuk
menggali sumber keuangan dan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, sehingga memberikan konstribusi bagi
perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan
ekonomi nasional, regional, dan internasional terutama
dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas,
maka pengelolaan Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara diarahkan kepada prinsip-prinsip
tata-kelola perusahaan yang baik (principles of good
corporate governance). Untuk mengoptimalkan pengelolaan perusahaan
daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan
dan peningkatan daya saing, maka bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun
Sukma Jaya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERSEROAN;
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
BIDANG USAHA;
BAB VI
MODAL DAN SAHAM;
BAB VII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB VIII
DIREKSI;
BAB IX
DEWAN KOMISARIS;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH;
BAB XIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBIL ALIHAN;
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 59 Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
maka perlu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan
Kendaraan Dinas Milik Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf
a, perlu ditetapkan dengan Peraturan W alikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari l(orupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
4389);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomer 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); ·�
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2967);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1609);
\
' 0 •
·- • 111
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil
Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah ;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pedoman Penilaian Barang Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim.ana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 91 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur
Sulawesi Selatan Nomor 91 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota. Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun
2012).
Menetapkan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
MEMUTUSKAN :
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :
�1. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
2. W alikota adalah Walikota Palopo.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Kota Palopo.
4. Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang
berwenang dan berta.nggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik
Daerah dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Kepala DPPKAD Kota Palopo adalah pejabat pada Pemerintah Kota Palopo selaku
pembantu pengelola barang milik daerah.
6. Barang Milik Daerah Kota Palopo selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo
atau perolehan lainnya yang sah (hi.bah, sumbangan, tukar menukar, penyerahan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dari Pihak Ketiga dan
sebagainya), termasuk di dalamnya adalah barang milik Daerah yang pengelolaannya
berada pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/Yayasan Milik Daerah.
7. Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan barang milik Daerah dalam hal ini adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kota Palopo.
t .
,_
i 'I
8. Kuasa pengguna barang milik Daerah yang selanjutn.ya disebut kuasa pengguna adalah
kepala satuan kerja atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna barang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
9. Penyimpan barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan
mengeluarkan barang milik Daerah dalam proses pergudangan yang diangkat oleh
pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung jawab kepada pengelola
melalui atasan langsungnya.
10. Pengurus barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan
mengeluarkan barang milik Daerah dalam proses pemakaian yang diangkat oleh
Pengelola/Pembantu Pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung
jawab kepada pengelola melalui atasan langsungnya.
11. Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutn.ya disebut barang SKPD adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Palopo atau perolehannya yang sah (hibah, sumbangan, tukar menukar, penyerahan
dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dari Pihak Ketiga dan
Sebagainya), yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik
Daerah/Yayasan Milik Daerah.
12. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan
menertibkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna
dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
� 13. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak
lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau sebagai
penyertaan modal Pemerintah Daerah.
14. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
15. Kendaraan dinas daerah adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan
dinas operasional dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
16. Kendaraan perorangan dinas adalah kendaraan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat
Negara.
17. Kendaraan dinas lapangan adalah kendaraan dinas yang dipergunakan untuk menunjang
tugas pokok dan fungsi SKPD.
18. Kendaraan dinas operasional/jabatan adalah kendaraan dinas yang dipergunakan oleh
pimpinan DPRD dan pejabat struktural.
19. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutn.ya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil
� dilingkungan Pemerintah Kota Palopo.
20. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penilaian yang selektif didasarkan pada data/fakta
yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh
nilai barang milik daerah.
21. Lelang Umum adalah penjualan kendaraan dinas yang terbuka unyuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat untuk mencapai
harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang dan dilaksankan dihadapan
pejabat lelang negara.
22. Lelang Terbatas adalah penjualan kendaraan dinas yang terbatas untuk pegawai negeri
sipil dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat dan
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang dan dilaksanakan
dihadapan pejabat lelang negara.
23. Menjelang pensiun adalah pegawai yang akan memasuki pensiun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
24. Pemegang kendaraan dinas adalah pejabat atau staf yang menggunakan dan
bertanggungiawab terhadap kendaraan dinas operasional/jabatan yang dibuktikan dengan
Keputusan Walikota atau Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala SKPD.
/
'-'
25. Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja pegawai negeri sipil selama menjadi
pegawai yang dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri
Sipil / Definitif.
26. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat,
Inspektorat, Badan, Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah, Kecamatan
dan Kelurahan.
27. Harga Pasar adalah hasil taksasi dari Panitia Pelelangan dan Penjualan Kendaraan
Dinas/Barang Inventaris Milik Pemerintah Kota Palopo dan nilai jual kendaraan bermotor
yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS UMUM
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Pengaturan dalam peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah
dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas milik
Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan pengaturan agar terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD
melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur-unsur yang terkait
dalam pengelolaan BMD.
Bagian Kedua
AsasUmum
Pasal 3
(1) Penggunaan BMD oleh Pengguna dan Kuasa Pengguna dibatasi hanya untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Daerah/BUMD.
(2) Semua penerimaan yang berasal dari pemindatanganan BMD merupakan pendapatan,
penerimaan Daerah bukan pajak yang harus disetor ke rekening Kas Umum Daerah.
BAB III
PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS
Pasal 4
r-.
, (1) Walikota menetapkan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri:
a. Kendaraan perorangan dinas;
b. Kendaraan dinas operasional jabatan;
c. Kendaraan dinas khusus/lapangan.
(3) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dipergunakan
oleh Walikota dan Wakil Walikota.
(4) Kendaraan dinas operasional jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dipergunakan oleh pejabat struktural dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
(5) Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan (pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, dipergunakan oleh pegawai yang melaksanakan pelayanan operasional
khusus/lapangan dan/atau pelayanan umum.
(2)
r-.
,,
\
BAB IV
PENJUALAN KENDARAAN DINAS
Bagi.an Kesatu
Ketentuan dan Syarat
Pasal 5
(1) Kendaraan perorangan clinas yang telah berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dijual 1 (satu)
unit kepada Walikota dan Wakil Walikota setelah masa jabatannya berakhir serta tidak
mengganggu kegiatan operasional.
(2) Walikota dan Wakil Walikota dapat membeli kendaraan clinas operasional yang digunakan
apabila sudah mempunyai masa tugas 5 (lima) tahun dan belum pemah membeli mobil
clinas sebelumnya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Kendaraan clinas operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf b yang
telah digunakan paling singkat 7 (tujuh) tahun lebih, dapat dijual.
(4) Kendaraan clinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf c
yang telah digunakan paling singkat 10 (sepuluh) tahun lebih, dapat dijual.
(5) Penjualan kendaraan clinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat
dilaksanakan apabila tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan
daerah dan/atau sudah ada kendaraan pengganti.
� (6) Setiap Pegawai mendapatkan kesempatan untuk membeli kendaraan clinas perorangan
dan kendaraan dinas operasional 1 (satu) kali kecuali telah melewati tenggang waktu 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 6
( 1) Penjualan kendaraan clinas dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Penjualan kendaraan dinas dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah dan/atau tidak
dipergunakan untuk melayani kepentingan umum;
b. Kendaraan dinas yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan daerah dan/atau tidak dipergunakan untuk melayani kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
c. Penjualan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan
cara:
1. Lelang umum;
2. Lelang terbatas; dan
3. Tanpa Lelang.
Pasal 7
(1) Penjualan kendaraan clinas yang bernilai lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah), ditetapkan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2) Penjualan kendaraan clinas yang bernilai sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah), ditetapkan dengan Keputusan Walikota tanpa persetujuan DPRD.
(3) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah nilai untuk sekali penjualan
yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Bagian Kedua
Penilaian Dalam Rangka Penjualan
Pasal 8
( 1) Penilaian kendaraan clinas dalam rangka penjualan dilakukan oleh penilai internal dan
dapat melibatkan penilai ekstemal yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Penilaian kendaraan clinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
mendapatkan nilai wajar.
(3) Hasil penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Pasal 9
(1) Pengguna kendaraan perorangan dinas sebagai pengguna kendaraan dinas mengajukan
surat permohonan.
(2) Walikota membentuk panitia penjualan kendaraan yang bertugas meneliti kondisi fisik dan
administrasi kendaraan bersangkutan dan aspek lainnya untuk kemudian dituangkan
dalam sebuah Berita Acara.
(3) Persyaratan administratifyang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Walikota dan Wakil Walikota;
b. Surat Pernyataan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas selama 10
(sepuluh) tahun terakhir;
c. Berita Acara Hasil Penelitian Panitia Penjualan Kendaraan:
1. Kendaraan perorangan dinas yang telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 7
(tujuh) tahun harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari harga pasaran;
2. Kendaraan perorangan dinas yang telah berusia 8 (delapan) tahun atau lebih harga
jualnya 20% (dua puluh persen) dari harga pasaran.
(4) Walikota menetapkan Keputusan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Lampiran
Keputusannya, memuat antara lain :
a. nama dan jabatan pembeli;
b. data kendaraan;
c. biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir;
d. harga jual yang ditetapkan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas
Pasal 10
(1) Pengelola atas nama Walikota membuat Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Dinas
berdasarkan penetapan penjualan kendaraan perorangan dinas oleh Walikota.
(2) Apabila terdapat biaya pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terakhir terhadap kendaraan
tersebut, maka pembeli harus melunasinya sebelum Surat Perjanjian ditandatangani.
(3) Hasil penjualan disetor sepenuhnya ke Kas Daerah.
�(4) Apabila pembayaran telah dilunasi, maka ditetapkan Keputusan Walikota tentang
pelepasan hak Pemerintah Daerah atas kendaraan perorangan dinas kepada pembeli dan
menghapuskannya dari daftar inventaris BMD.
(5) Pembeli dapat melakukan balik nama setelah keluarnya Keputusan Walikota tentang
Pelepasan Hak Pemerintah Daerah atas Kendaraan Perorangan Dinas.
(6) Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kendaraan dimaksud tetap menjadi milik
Pemerintah Daerah.
(7) Bagan alur Tata Cara pemindahtanganan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan
dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
,,.
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun lebih;
b. Ketua dan Wakil Ketua DPRD, yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Belum pemah membeli kendaraan dinas operasional/jabatan dan kendaraan dinas
operasional khusus/lapangan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
(2) Masa Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, diperhitungkan
berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung pada Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
(3) Masa bhakti sebagai ketua dan wakil ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, diperhitungkan berdasarkan tanggal pada keputusan Pengangkatan dan
Pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Palopo.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pelelangan Umum
Kendaraan Dinas Operasional
Pasal 14
(1) Pengelola mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang mengenai penjualan kendaraan dinas operasional yang telah dihapus, dilampiri
dengan:
a. Keputusan Penghapusan;
b. Keputusan Pembentukan Panitia Lelang;
c. Bukti Kepemilikan atas Barang;
d. Salinan pengumuman barang yang akan dijual mencakup :
1. Jenis / type;
2. Jumlah;
3. Tahun pembuatan/perolehan;
4. Kondisi/keadaan;
5. Harga penjualan yang ditetapkan Panitia Pelelangan.
(2) KPKL menetapkan hari dan tempat pelaksanaan lelang.
(3) Sebelum dilaksanakan penjualan terlebih dahulu Ketua Panitia Lelang wajib melakukan
pengumuman dalam media massa, media cetak dan papan pengumuman res.mi untuk
penerangan umum yang dapat diketahui oleh masyarakat luas / dunia usaha.
(4) Pelaksanaan lelang dilakukan melalui tahapan: proses penawaran, penetapan pemenang,
pembayaran/penyetoran ke Kas Umum Daerah, dan penyerahan fisik barang.
(5) Pembuatan risalah lelang ditandatangani oleh pelaksana penjualan/ pejabat lelang dengan
melampirkan Surat Tanda Setoran ke Kas Umum Daerah.
�(6) Panitia lelang melaporkan pelaksanaan penjualan/lelang kepada Pengelola dengan
dilampiri salinan risalah lelang.
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pelelangan Terbatas
Kendaraan Dinas Operasional
Pasal 15
(1) Panitia Penghapusan mengusulkan kepada Walikota untuk pelaksanaan penjualan
melalui Lelang Terbatas dan mengumpulkan seluruh dokumen terkait dengan kendaraan
yang akan dilelang.
(2) Walikota menindaklanjuti dengan menetapkan keputusan tentang Panitia Lelang Terbatas
dengan susunan personil terdiri dari unsur teknis terkait.
(3) Susunan Panitia Lelang Terbatas terdiri dari unsur Pembantu Pengelola dan SKPD terkait
lainnya.
(4) Keanggotaan Panitia Lelang Terbatas dapat mengikutsertakan unsur teknis atau tenaga
ahli dari instansi/lembaga lainnya yang terkait.
I '
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan BMD sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Walikota ini dinyat�an tetap berlaku.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal di undangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontinjensi Banjir Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Kebumen memiliki
kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis,
sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik
bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana
sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa,
kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk
lain yang tidak ternilai;
bahwa untuk mengurangi risiko bencana banjir dan
mengembalikan kondisi pasca bencana diperlukan
perencanaan secara terarah, terpadu, dan menyeluruh
dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di
Kabupaten Kebumen sehingga perlu dibuat Rencana
Kontinjensi Banjir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kontinjensi Banjir di Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kontinjensi Banjir mempunyai sistematika sebagai berikut Pendahuluan, Penilaian Risiko, Pengembangan Skenario Dampak, Penetapan Tujuan dan Strategi Tanggap Darurat, Perencanaan Klaster, Rencana Tindak Lanjut, dan
Penutup.
Rencana Kontinjensi Banjir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2014
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - cirebon - nomor - 6 - tahun - 2006 - tentang - pedoman - penyusuna - peraturan - desa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Thn 2014/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 berdaarkan Ketentuan Pasal 69 ayat (11) UU No. 6 Tahun 2014 maka pencabutan Perda Kab. Cirebon No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa, Perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2014
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG YANG KELUAR MASUK JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengawasan Jalan Daerah serta upaya terwujudnya tertib penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan adanya pengaturan dan pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengaturan Dan Pengawasan Kendaraan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
"I '· .
·,
. ·4
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
: PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN HARANG DAN A�AU ORANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya,
2. Jalan Lokal yang selanjutnya disebut Jalan Daerah adalah jalan kelas III c yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan ibukota kecamatan atau ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II.
3. Jalan kelas III c adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bennotor
paling lebar 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan muatan sumbu paling berat 8.000 kilogram.
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
l'l' . . -..
5. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin yang terpasang pada kendaraan itu sencliri.
6. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor: yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
7. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi
paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudi.
8. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8
(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
9. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
10. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari mobil bus dan mobil barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.
11. Angkutan adalah pemindahan barang dan/atau orang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
12. Jumlah Berat diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaraan ditambah dengan muatannya yang yang diperbolehkan menurut rancangannya.
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar dan tinggi kendaraan bermotor.
14. Berat kosong kendaraan adalah berat kendaraan tanpa muatan.
15. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah jumlah berat yang diperbolehkan pada sumbu belakang saat memuat
Pasal 2
Jalan Daerah yang memerlukan pengaturan dan pengawasan adalah:
a. Kecamatan Sabbang:
1. Jalan Poros To'nangka;
2. Jalan Poros Batualang;
3. Jalan Poros tete Uri.
b. Kecamatan Baebunta:
1. Jalan Poros Baebunta - Lara;
2. Jalan Poros Baebunta - Tarobok,
3. Jalan Poros Baebunta Meli
4. Jalan Poros Baebunta- Sassa c. Kecamatan Masamba:
1. Jalan Poros Masamba - sepakat;
2. Jalan Poros Masamba - Pincara;
3. Jalan Poros Masamba - Rompu;
4. Jalan Poros Masamba - Pongo;
5. Jalan Poros Masamba - Maipi. d. Kecamatan Mappedeceng:
Jalan Poros Mappedeceng - Kapidi. e. Kecamatan Sukamaju:
1. .Jalan Poros Cakaruddu - Tulung indah;
2. Jalan Poros Kaluku - Katulungan;
3. Jalan Poros Kaluku - Tamboke;
4. Jalan Poros Sukamaju - Salulemo.
f. Kecamatan Bone-Bone:
1. Jalan Pores Patila - Sidobinangun;
2. Jalan Poros Bone-Bone-Sidomukti;
3. Jalan Poros Bone-Bone-Tamuku;
4. Jalan Poros Bone-Bone - Bantimurung. g. Kecamatan Tanalili:
a. Jalan Poros Bungadidi - Beringin;
b. Jalan Poros Bungadidi - Poreang. h. Kecamatan malangke:
Jalan Poros Masamba - Malangke
. v
I I • •
' '(
Pasal 3
Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah:
a. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antara 2.800 Kg sampai dengan
3.200 Kg muatan paling banyak 4.800 Kg;
b. Truck Sedang dengan berat kosong antara 4.800 Kg sampai dengan 5.800
Kg.
Pasal 4
Jenis Kendaraan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah ternpat duduk paling banyak 26 seat.
Pasal 5
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, secara teknis dipasang rambu-rarnbu Lalu Lintas Angkutan jalan.
Pasal 6
Kendaraan Angkutan barang curah roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi Djemma.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan Atau Orang yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2014
PENETAPAN TARGET PERTRMULAN PENCAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARGET PERTRMULAN PENCAPAIAN PENERIMAAN
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka para aparat pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituntut lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
' b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan seluruh
potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai motivasi kepada para aparat atau Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mencapai kinerja tertentu atau target pertriwulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Penetapan Target Pertriwulan Pencapaian Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000· tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiian Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Unda.ig-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Pepublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahar. Kedua atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ·(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
,-
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Femanfaatan Ir... sentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161};
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri :fomor 170 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas• Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
.,,..
Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lernbaran Daerah Kabupaten Tcraja Utara Tahun 2013
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 30).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN TARGET PERTRIWULAN PENCAPAIAN PENERlMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
BAB! KETENTUAN UMllM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
6. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut lnsentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu · dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib Pajak kepada Dae-rah yang terutang oleh orang pribadi atau Sadan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan d.igunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
10. Retribusi Daerah, yang selanjutnya discbut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Iz.n tertentu yang khusus
disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Sadan.
11. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan su bjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak daerah atau retribusi daerah kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12. Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Bupati.
BAB II
TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2
(1) Target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan berdasarkan target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014.
(2) Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pertriwulan dan dijabarkan sesuai jenis penerimaan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Uraian lebih lanjut dari target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertriwulan sesuai jenis penerimaan Pajak Daerah dan Retribuei Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
B./.J3 III
DASAR PEMBAYARAN INSENTIF Pasal 3
Penetapan target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertriwulan sesuai dengan jenis penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digunakan sebagai dasar pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
. ' .�
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati
ini akan ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 5
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat