Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kontinjensi Banjir mempunyai sistematika sebagai berikut Pendahuluan, Penilaian Risiko, Pengembangan Skenario Dampak, Penetapan Tujuan dan Strategi Tanggap Darurat, Perencanaan Klaster, Rencana Tindak Lanjut, dan Penutup. Rencana Kontinjensi Banjir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat