: PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN HARANG DAN A�AU ORANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya, 2. Jalan Lokal yang selanjutnya disebut Jalan Daerah adalah jalan kelas III c yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan ibukota kecamatan atau ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II. 3. Jalan kelas III c adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bennotor paling lebar 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan muatan sumbu paling berat 8.000 kilogram. 4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. l'l' . . -.. 5. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin yang terpasang pada kendaraan itu sencliri. 6. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor: yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. 7. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudi. 8. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi. 9. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus. 10. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari mobil bus dan mobil barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus. 11. Angkutan adalah pemindahan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. 12. Jumlah Berat diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaraan ditambah dengan muatannya yang yang diperbolehkan menurut rancangannya. 13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar dan tinggi kendaraan bermotor. 14. Berat kosong kendaraan adalah berat kendaraan tanpa muatan. 15. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah jumlah berat yang diperbolehkan pada sumbu belakang saat memuat Pasal 2 Jalan Daerah yang memerlukan pengaturan dan pengawasan adalah: a. Kecamatan Sabbang: 1. Jalan Poros To'nangka; 2. Jalan Poros Batualang; 3. Jalan Poros tete Uri. b. Kecamatan Baebunta: 1. Jalan Poros Baebunta - Lara; 2. Jalan Poros Baebunta - Tarobok, 3. Jalan Poros Baebunta Meli 4. Jalan Poros Baebunta- Sassa c. Kecamatan Masamba: 1. Jalan Poros Masamba - sepakat; 2. Jalan Poros Masamba - Pincara; 3. Jalan Poros Masamba - Rompu; 4. Jalan Poros Masamba - Pongo; 5. Jalan Poros Masamba - Maipi. d. Kecamatan Mappedeceng: Jalan Poros Mappedeceng - Kapidi. e. Kecamatan Sukamaju: 1. .Jalan Poros Cakaruddu - Tulung indah; 2. Jalan Poros Kaluku - Katulungan; 3. Jalan Poros Kaluku - Tamboke; 4. Jalan Poros Sukamaju - Salulemo. f. Kecamatan Bone-Bone: 1. Jalan Pores Patila - Sidobinangun; 2. Jalan Poros Bone-Bone-Sidomukti; 3. Jalan Poros Bone-Bone-Tamuku; 4. Jalan Poros Bone-Bone - Bantimurung. g. Kecamatan Tanalili: a. Jalan Poros Bungadidi - Beringin; b. Jalan Poros Bungadidi - Poreang. h. Kecamatan malangke: Jalan Poros Masamba - Malangke . v I I • • ' '( Pasal 3 Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah: a. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antara 2.800 Kg sampai dengan 3.200 Kg muatan paling banyak 4.800 Kg; b. Truck Sedang dengan berat kosong antara 4.800 Kg sampai dengan 5.800 Kg. Pasal 4 Jenis Kendaraan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah ternpat duduk paling banyak 26 seat. Pasal 5 Jalan-jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, secara teknis dipasang rambu-rarnbu Lalu Lintas Angkutan jalan. Pasal 6 Kendaraan Angkutan barang curah roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi Djemma. Pasal 7 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan Atau Orang yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat