Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang
mengamanatkan adanya pengalihan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, dan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang semula
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat beralih menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, maka beban kerja pada
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Sukoharjo menjadi bertambah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011
PERDA Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Mengubah
PERDA Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Organisasi pemerintahAN daerah - organisasi perangkat daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/38D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
ABSTRAK:
Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. Dalam upaya Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan urusan lingkungan hidup, kesatuan bangsa dan politik, kemanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta meningkatkan pelayanan administrasi perizinan dan fasilitasi penanaman modal, perlu dilakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu segera merubah kembali Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 72 Tahun 2005; UU Nomor 73 Tahun 2005; UU Nomor 38 Tahun 2007; UU Nomor 41 Tahun 2007; UU Nomor 19 Tahun 2008; UU Nomor 57 Tahun 2007; UU Nomor 64 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait pembentukan organisasi perangkat daerah pada Pasal 11 huruf c dan d, terkait kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi perangkat daerah pada Paragraf 7, Paragraf 8, Paragraf 10, Paragraf 12, dan terkait kepegawaian pada Pasal 107.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi peningkatan kinerja
Perangkat Daerah telah dilakukan evaluasi organisasi dan tata kerja
perangkat daerah; bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi organisasi dan tata
kerja perangkat daerah perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Brebes ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan huruf d, Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 2, Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 2, Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 3 sub angka 1), penambahan angka 4 pada Pasal 5 huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI SAKTI DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Sakti Nomor 138.3/1071/2009 tanggal 13 Juni 2009 tentang Usul Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tantang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Sakti.
(2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Sakti berkedudukan di Desa Bajak III.
(3) Kecamatan Merigi Sakti mempunyai batas-batas wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Lindung Kabupaten Kepahyang;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Sakti meliputi:
a. Desa Komering;
b. Desa Bajak III;
c. Desa Rajak Besi;
d. Desa Punjung;
e. Desa Susup;
f. Desa Arga Indah II;
g. Desa Curup;
h. Desa Karang Panggung;
i. Desa Lubuk Pendam;
j. Desa Lubuk Puar;
(5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Sakti adalah 99.93 KM².
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Sakti adalah 7.210 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, diperlukannya evaluasi pada pelaksaan organisasi perangkat daerah tersebut dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta di dasari dengan kewenanga, karakteristik, visi, misi, potensi, kebutuhan, keuangan dan ketersedia sumber daya aparat serta pengembangan pola kerja sama antar daerah maupun pihak ketiga.
UU 27 No.1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.131 Tahun 2003; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Beberapa perubahan ketentuan pasal dalam Perda Nomor 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis DaerahTahun 2008 Kabupaten Kutai Kartanegara pada ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3), Pasal 8 huruf b dan c, Pasal 11 hruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 12-14, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 18, Pasal 20 huruf b dan c, Pasal 23 huruf b dan c, Pasal 26 huruf b dan c, Pasal 29 huruf b dan c, Pasal 32 huruf b dan c, Pasal 35 huruf b dan c, Pasal 38 huruf b dan c, Pasal 40-41 huruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 42-44, Judul Bagian Keenambelas Pasal 45-49, Judul Bagian Ketujuhbelas Pasal 50-52, Pasal 65 ayat (2) dan (3), Penulisan angka BAB IV dan BAB XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2011
PERDA Kota Banjar No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
Mengubah
PERDA Kota Banjar No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Dari Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
B. Bahwa Dalam Rangka; Renyesuaian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Dan Sebagai Tindaklanjut Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Mendukung Peningkatan Kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Susunan Organisasl Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan Berdasarkan Perumpunan Organisasi.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 4 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2009 Nomor : 2) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten
Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2009 Nomor : 2)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011
PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
dilakukan penataan kembali terhadap organisasi dan
tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja dengan menitikberatkan pada rumpun urusan pemerintahan, analisis beban kerja, dan
pengelolaan anggaran berbasis kinerja; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun
2010.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
Mengubah Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2011
PERDA Kab. Brebes No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008
LEMBAGA TEKNIS DAERAH, INSPEKTORAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi peningkatan kinerja
Perangkat Daerah telah dilakukan evaluasi organisasi perangkat daerah; bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi susunan organisasi
perangkat daerah perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka baru pada Pasal 1, perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3, penambahan angka 3 pada Pasal 2 ayat (2) huruf e, perubahan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, penghapusan Pasal 10 ayat (1) huruf d, penghapusan ketentuan Bagian Ketiga kata Perlindungan Masyarakat, perubahan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 diubah.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat