Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan huruf d, Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 2, Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 2, Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 3 sub angka 1), penambahan angka 4 pada Pasal 5 huruf d.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
16 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2011
Tanggal Berlaku
20 Juni 2011
Sumber
LD.2011/No. 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan