Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan huruf d, Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 2, Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 2, Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 3 sub angka 1), penambahan angka 4 pada Pasal 5 huruf d.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat