Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya jenis dan mutu pelayanan dasar pada sebelum, saat dan sesudah terjadinya bencana secara minimal di Kabupaten Kupang, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 2 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Permendagri No.101 Tahun 2018; Perda Kab.Kupang No.6 Tahun 2016; Perbup Kupang No. 37 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Standar Pelayanan Sub Urusan Bencana; III.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
6 halaman; 32 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 PP No. 11 Tahun 2017 PermenpanRB No. 26 Tahun 2011 Permendagri No. 35 Tahun 2012 Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 Permenpan RB No. 41 Tahun 2020 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016 Perbup Pasaman No. 59 Tahun 2011
Uraian jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Non Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Nomor 90 Tahun 2018
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 63/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Madiun Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat;
2. Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan;
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; dan
4. Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
d. Unit Organisasi Bersifat Khusus: Rumah Sakit Umum Daerah;
e. UPTD Puskesmas yang merupakan Unit Organisasi Bersifat Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
69 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal
1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Tahun 2020,
tanggal 24, 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 adalah cuti
bersama sehingga perlu pengaturan penyelesaian
penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah pada akhir tahun
anggaran 2020;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu ditetapkan pedoman
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah pada
akhir tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati selaku pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang
menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah pada
Akhir Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, penyelesaian uang persediaan dan pengesahan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum daerah dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 63 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karawang No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corono Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corono Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayaha Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bebuak Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Bebuak Kecamatan Kopang.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Wajageseng Kecamatan Kopang; Sebelah Timur : Desa Lendang Ara kecamatan
Kopang; Sebelah Selatan : Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang dan Desa Peresak Kecamatan Batukliang; dan Sebelah Barat : Desa Mas-Mas Kecamatan Batukliang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 63 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 128
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental di Lingkungan Pemrintah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental Di Ligkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2020/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Apartur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang profesional, bertanggung jawab, JUJur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem pengukuran prestasi kerja.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 thn 2019; UU No. 5 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 53 thn 2010; PP No. 30 thn 2019; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERGUB No. 50 thn 2016; PERGUB No. 8 thn 2018; PERGUB gorontalo No. 20 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan aplikasi siransija, evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat