Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2020

Sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan aplikasi siransija, evaluasi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
26 November 2020
Tanggal Pengundangan
26 November 2020
Tanggal Berlaku
26 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.63
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental di Lingkungan Pemrintah Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental Di Ligkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan