Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat