KENDARAAN BERMOTOR-SANKSI ADMINISTRASI PAJAK-BEA BALIK NAMA-PEMBEBASAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan dalam rangka tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dopandang perlu memberikan kebijakan pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Bagi Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi Kalimantan Timur serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Pembebasan Pokok dan sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kaltim No.1 tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan gubernur ini diatur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 17 September - 17 Desember 2018. Diberlakukan untuk semua jenis kendaraan kecuali kendaraan bermotor alat-alat berat/besar
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2018
Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Utara
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, BD 2018/NO.30
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan
Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di
Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2016); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor; Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mengatur mengenai pemberian pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar dan berasal dari luar Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2018
Pemberian Pembebasan Pokok Dan Sanksi Administrasi Atas Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua Dan Pemberian Pembebasan Pokok Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Roda Empat Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Utara
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, BD 2018/NO.29
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Pembebasan Pokok Dan Sanksi Administrasi Atas Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua Dan Pemberian Pembebasan Pokok Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Roda Empat Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Atas Pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua dan Pemberian Pembebasan Pokok Sanksi Administrasi Berupa
Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Roda Empat yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajak; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor; Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2017 Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mengatur mengenai pemberian pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya, khususnya untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara. Secara rinci, peraturan ini mencakup beberapa hal penting: Pembebasan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan roda dua, baik pajak kendaraan maupun bea balik nama, Pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan roda empat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah ditetapkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050 – 1045 – 2016 tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Daerah sebagai dokumen rencana kerja tahunan Organisasi Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2016-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 200
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2016-2021;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 untuk periode 5 (lima) Tahun yaitu Tahun 2016-2021.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 700/ 06-LHP/ IJ tanggal 17 Januari 2018, perlu menyempurnakan kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum : UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016.
Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi ke Kabupaten/ Kota dianggarkan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Provinsi yang ditetapkan.Hasil Penerimaan Pajak Provinsi yang akan dibagi hasilkan pada Kabupaten/ Kota sebesar basil realisasi Pajak Provinsi yang sudah dikurangi dengan insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2018
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 500
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Tahun 2018, mengamanatkan Kepada Gubernur untuk menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa untuk daerah pabean yang memberlakukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas seperti Batam, Bintan dan Karimun, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak dengan Peraturan Gubernur. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 24 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 407) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tenteng Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan jenis , merek, type dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor perlu melaksanakan ketentuan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 20 18 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 20 18 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 20 18, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Pemberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Narna Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.101 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.5 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2018; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 23 Tahun 2015; PERGUB No.8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No.24 Tahun 2015.
Dalam hal terdapat Kendaraan Bermotor dengan je nis, merk type dan nilai jual tahun pembuatan 2018 yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 beserta perubahannya, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan permohonan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan dalam jan gka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan sebagimana yang dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur dapat menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penghapusan piutang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah Provinsi Jawa
Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penghapusan Piutang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
b . bahwa untuk sinkronisasi pengaturan dalam pelaksanaan
penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, yang ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2017
mengatur mengenai PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak perlu memberikan insentif berupa keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Ayat (1), Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemberian keringanan dan/atau pembebasan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. keringanan PKB berupa pembebasan Pokok PKB atas keterlambatan membayar PKB di atas 5 (lima) tahun;
b. pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk obyek kendaraan bermotor yang telah terdaftar di Daerah, termasuk kendaraan pelelangan pemerintah daerah, TNI, Polri dan pelelangan perusahaan; dan
c. pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar PKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, diperlukan pelayanan yang lebih mendekatkan dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dengan membangun sist.em penerimaan Pajak Kendaraan Bern1otor yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik, sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaannya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Elektronik.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PERPRES No.5 Tahun 2015; PMK No.32/PMK.05/ Tahun 2014; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016
Dalam rangka penerimaan dan penyetoran Pajak Kendaraan Ber1notor secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik melalui Bank Penerima/ Non Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak dapat menggunakan kode bayar atau non kode bayar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat