Dalam Pergub ini diatur tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemberian keringanan dan/atau pembebasan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. keringanan PKB berupa pembebasan Pokok PKB atas keterlambatan membayar PKB di atas 5 (lima) tahun; b. pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk obyek kendaraan bermotor yang telah terdaftar di Daerah, termasuk kendaraan pelelangan pemerintah daerah, TNI, Polri dan pelelangan perusahaan; dan c. pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar PKB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat